Senin, 09 Maret 2020

Dalam hadis dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ

“Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘ Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘ Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘. Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.” (HR. Tirmidzi 1037, Ibu Hibban 2948 dihasankan al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجُ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ

“Jika ada seorang muslim yang tiga anaknya meninggal, maka dia tidak akan masuk neraka. Kecuali karena membenarkan sumpah.” (HR. Bukhari 1251 dan Ahmad 7265).

Dalam riwayat yang lain dinyatakan,

لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ

“Selama anak itu belum baligh.” (HR. Bukhari 1248)

Anak Kecil Mengikuti Agama Orang Tuanya
Ulama sepakat bahwa anak kecil yang dilahirkan di tengah orang tua yang keduanya muslim, maka agamanya langsung mengikuti orang tuanya. Jika agama ortunya berbeda, maka agamanya mengikuti orang tuanya yang muslim.
Syaikhul Islam mengatakan,
الطفل إذا كان أبواه مسلمين كان مسلماً تبعاً لأبويه باتفاق المسلمين ، وكذلك إذا كانت أمه مسلمة عند جمهور العلماء كأبي حنيفة والشافعي وأحمد
Anak kecil yang kedua orang tuanya muslim, maka dia muslim mengikuti kedua orang tuanya, dengan sepakat kaum muslimin.
Demikian pula ketika ibunya muslimah (sementara ayahnya kafir), dia mengikuti agama ibunya menurut pendapat mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ahmad. (Majmu’ Fatawa, 10/437).
2. Keterangan lain dinyatakan dalam Ensiklopedi Fiqh,

اتفق الفقهاء على أنه إذا أسلم الأب وله أولاد صغار، أو من في حكمهم – كالمجنون إذا بلغ مجنونا – فإن هؤلاء يحكم بإسلامهم تبعا لأبيهم.

وذهب الجمهور (الحنفية والشافعية والحنابلة) إلى أن العبرة بإسلام أحد الأبوين، أبا كان أو أما
Ulama sepakat bahwa jika ada bapak yang masuk islam dan dia memiliki beberapa anak yang masih kecil atau keluarga yang seperti anak kecil – seperti orang gila – maka mereka dihukumi telah islam mengikuti ayahnya. Sementara mayoritas ulama (Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali) berpendapat bahwa yang menjadi acuan islamnya anak adalah status islamnya salah satu dari orang tuanya. Baik ayahnya maupun ibunya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 4/270).
3. Apakah anak-anak para shahabat nabi, para tabi'in, para ulama salaf dan setiap lapis generasi muslim sepanjang 14 abad itu pernah melakukan proses syahadat ulang, padahal mereka lahir sudah jadi muslim?
4.Bahkan ketika mereka pergi ke masjid untuk shalat, itu adalah 'syahadat' mereka. Ketika Ramadhan mereka berpuasa, itu adalah syahadat mereka juga. Ketika bayar zakat atau pergi haji ke baitullah, itu adalah syahadat mereka. Lantas buat apa lagi mereka bersyahadat lagi? Adakah pihak-pihak yang meragukan atau mencurigai bahwa orang yang melakukan itu bukan muslim?
5.Syahadat ulang hanya diberlakukan kepada mereka yang murtad, yaitu ingkar kepada salah satu rukun iman dan rukun Islam, atau melakukan hal-hal yang kongkrit membatalkan syahadat. Itu pun ada perintah penguasa resmi, bukan orang perorang.
6.Setiap jiwa lahir dalam keadaan fithroh, sebagaimana tercantum dalam hadits:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَثَلِ الْبَهِيْمَةِ تَنْتِجُ الْبَهِيْمَةَ، هَلْ تَرَى فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟

“Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Sebagaimana permisalan hewan yang dilahirkan oleh hewan, apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya?” [HR Bukhori 1296]
Sama halnya dengan pertanyaan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam diatas; apakah kalian melihat pada anaknya ada yang terpotong telinganya? Sungguh anaknya lahir dalam keadaan telinganya tidak cacat, namun pemiliknyalah yang kemudian memotong telinganya. Begitu pula agama.
7.tulisan imam An-Nawawi:

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan siap menerima Islam, maka barangsiapa kedua orangtuanya atau salah satunya adalah seorang Muslim maka dia (anak.pent) tetap dalam keislamannya untuk hukum-hukum yang berkaitan dengan Akhirat. Jika kedua orangtuanya kafir maka dia dihukumi seperti kedua orang tuanya dalam hukum yang berkaitan dengan keduniaan. Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim Bin Hajjaaj 16/208
8.Mengenai Bai'at berikut ini fatwa syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengenai gambaran singkat untuk itu:
Bai’at tidak diberikan kecuali untuk penguasa (seperti khalifah, raja atau pemimpin Negara)
Adapun membai’at pemuka-pemuka kelompok atau ketua-ketua organisasi maka ini tidak ada dalilnya.
Fataawa Nuur 'Ala Ad-Darbi 3/172
9.Keterangannya sebagai berikut:
Setiap janin manusia telah bersaksi bahwa Allah adalah sesembahan mereka satu-satunya sejak berada di dalam sulbi bapaknya dan rahim ibunya. Allah berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ) (لأعراف:172)

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Rabbmu.” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb).” (Qs. 7:172)
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
Artinya: “Tidaklah setiap anak kecuali dia dilahirkan di atas fithrah , maka bapak ibunyalah yang menjadikan dia yahudi , atau menjadikan dia nashrani, atau menjadikan dia majusi.” (HR . Al-Bukhary dan Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan setelah kalimat “fitrah”: yahudi, nashrani, dan majusi, yang menunjukkan bahwa maksud dari Al-Fithrah adalah islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan setelah kalimat “fitrah”: yahudi, nashrani,dan majusi, yang menunjukkan bahwa maksud dari Al-Fithrah adalah islam.

10. Hal ini diperjelas di dalam firman Allah:

(فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (30) مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (31) )

Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah.(Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, ( 30 ) dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertaqwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah (31).” (Qs. Ar-Ruum: 30-31)
10.Oleh karena itu di dalam hadist qudsy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (Allah berkata):

إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا

Artinya: “Sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan hunafa’ (islam) semuanya, kemudian syetan memalingkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangannya.” (HR . Muslim)
Allah mengabarkan dalam hadist qudsy ini bahwa kita pada asalnya diciptakan dalam keadaan hunafa’. Makna (hunafa’) adalah dalam keadaan islam, sebagaimana penjelasan Imam Nawawy (lihat Syarh Shahih Muslim 9 / 247 ). Kemudian syetanlah yang menjadikan manusia berubah fitrahnya.








Minggu, 01 Maret 2020

Berucap Dan Berprilaku

KATA BIJAK

Ditulis   : Bandung, 02 Mar 2020.
Tempat : Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Ilmu Komputer.
Oleh : Anggi H

Apa yang anda tampilkan adalah anggapan untuk orang lain.
Apa yang anda bicarakan adalah simpulan untuk orang lain
Dan apa yang anda lakukan adalah apa yang orang lain tilai.
Jika bisa berpenampilan baik, ada hal baik lainyaun cepat mengikuti.

Keef Fight. Selama ada waktu, selama masih bernafas, Selama ada kesempatan. Manfaatkan sebaik-baiknya.

Terimakasih..!

Kunjungi Juga:

Kamis, 27 Februari 2020

Kata Bijak

Ditulis   : Bandung, 28 Feb 2020.
Tempat : Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Ilmu Komputer.


Bijak Kata      : 
"Hoby yang baik adalah hoby yang tidak bosan untuk kita lakukan. 
Dan pekerjaan yang baik adalah hoby yang menghasilkan uang"


Keef Fight. Selama ada waktu, selama masih bernafas, Selama ada kesempatan. Manfaatkan sebaik-baiknya. 

Terimakasih..!